Kamis, 29 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi

CT2 - Rabu, 28 Oktober 2026 18:35 WIB
Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wakil Direktur Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu, memperlihatkan barang bukti kasus dugaan penistaan agama di media sosial.
Kitakininews.co.id -

MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang konten kreator TikTok bernama Ritman Darwin Marbun, yang diduga melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial. Polisi menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi setelah aktivitasnya sebagai kreator konten tidak lagi berkembang sesuai harapan.

Baca Juga:

Ritman ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (26/10/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolda Sumut.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus tersebut terungkap melalui patroli siber yang menemukan akun media sosial diduga menyebarkan konten penghinaan terhadap agama.

"Dari hasil patroli siber itu, personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang," ujar Bayu, Rabu (28/10/2026).

Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina suatu agama ketika melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Menurut polisi, dugaan tindakan tersebut dipicu kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonominya setelah popularitas dan aktivitasnya sebagai konten kreator mengalami penurunan.

"Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal lagi," ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian seragam sekolah dasar yang diduga dikenakan tersangka saat siaran langsung, telepon genggam, serta beberapa perangkat elektronik yang berkaitan dengan aktivitas media sosialnya.

Bayu menyampaikan perkembangan kasus itu didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Wakil Direktur Siber Polda Sumut, AKBP Victor Ziliwu.

Sebelum penangkapan, video siaran langsung TikTok yang diduga memuat penghinaan terhadap keyakinan agama tertentu telah beredar dan memicu kecaman sejumlah pengguna media sosial.

Konten tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat hingga muncul desakan agar kepolisian melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti temuan patroli siber dan beredarnya video tersebut, penyidik Direktorat Siber Polda Sumut menelusuri akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan agama hingga mengidentifikasi pemiliknya.

Bayu menyebut tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolda Sumut dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika membuat atau menyebarkan konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama dan keyakinan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Polda Sumut Bongkar 5 Kasus Penyelewengan BBM, SPBU di Sergai Disegel dan 6 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Bongkar 5 Kasus Penyelewengan BBM, SPBU di Sergai Disegel dan 6 Tersangka Ditangkap

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Korban Mengadukan Oknum Kades ke Polda Sumut, Dugaan Pemaksaan Aborsi

Korban Mengadukan Oknum Kades ke Polda Sumut, Dugaan Pemaksaan Aborsi

Komentar
Berita Terbaru