Polres Tapteng Amankan Pasutri Asal Jambi Pengedar Uang Palsu
Kitakini.news - Personel Polres Tapteng amankan pasangan suami-istri gara-gara edarkan uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian
Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, Senin (13/3/2023)
siang.
Akp Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT
sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat,
Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Modus operandi pasutri, tersangka membawa, menyimpan uang
palsu uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan
menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli
barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan
maksimal harga Rp20 ribu rupiah, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,"
"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat
kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul
untuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan
uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera
Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan
Barus Kecamatan Barus pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karena
dicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus
Pada Hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.
Pelaku RT menerangkan bahwa uang Palsu tersebut diperoleh
dari laki laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta namun dikenal pelaku
hanya lewat Group Pinjol Facebook, dan setelah saling WA sepakat untuk
mengedarkan uang palsu.
Kemudian RT menemui W di terminal Pulogadung Jakarta dan RT
memberikan uang senilai Rp5 juta kepada W, kemudian ia berikan uang Palsu
sebanyak Rp15 ini kali pertama pada bulan September 2022.
Kemudian pada Bulan Januari 2023 RT kembali menemui W dan
menyerahkan uang asli senilai Rp60 juta dan RT menerima uang palsu senilai Rp180
juta, dan selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi
Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Wilkum Polres Tapteng di
Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap.
Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke
Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudah dalam proses penyidikan dan
terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan, kata Kasi Humas.
Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling
lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 miliar.
Kontributor: Efendi Jambak
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?