Kurir 15.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara
Kitakini.news
- Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti menuntut Rahmad Akbar (30), terdakwa
kasus 15.000 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dalam
sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20
tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan warga Langsa itu terbukti melanggar
Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima
gram," ujar jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tutur jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang
diketuai Martua Sagala menunda persidangan untuk dilanjutkan hingga pekan
mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula
ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota
Medan dengan upah Rp10 juta.
Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobil
yang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi.
Kontributor: Abimanyu
8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta