Jumat, 28 Agustus 2026

Kurir 15.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara

- Selasa, 14 Maret 2023 18:35 WIB
Kurir 15.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara

Kitakini.news  - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti menuntut Rahmad Akbar (30), terdakwa kasus 15.000 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan warga Langsa itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tutur jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan untuk dilanjutkan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota Medan dengan upah Rp10 juta.

Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobil yang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

Kota Medan Dorong Replikasi QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Kota Medan Dorong Replikasi QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar Siapkan Intervensi Harga

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar Siapkan Intervensi Harga

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Komentar
Berita Terbaru