Polda Sumut Cek TKP Lokasi Meninggalnya Bripka Arfan Saragih
Kitakini.news - Mendalami kematian Bripka Arfan Saragih, tim
dari Polda Sumut kembali melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang
menjadi lokasi meninggalnya Bripka Arfan Saragih atau AS, Sabtu (25/3/2023).
Dalam cek lokasi ini, tim dari polda sumut juga didampingi pengacara almarhum
Bripka AS.
Baca Juga:
Pengecekan kembali Tempat Kejadian Perkara yang menjadi
lokasi meninggalnya Bripka Arfan Saragih ini melibatkan tim Labfor, Inafis,
kedokteran, bersama kepala Laboratorium Forensik dan Direktorat Reskrimum Polda
Sumut serta didampingi pengacara almarhum Bripka AS.
Cek lokasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian
Bripka AS, tepatnya di Desa Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan
Pangururan, Kabupatem Samosir.
Di sini Tim Labfor melakukan olah TKP dengan cara
menempatkan barang bukti sesuai sket, pengamatan, pengambilan barang bukti
serta reka ulang kondisi awal sampai akhir terhadap korban hingga ditemukan
meninggal dunia.
Pengecekan kembali lokasi tempat meninggalnya BripkA Arfan
Saragih sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumut pasca penanganan
penyidikan dilimpahkan ke Dit Reskrimum. Saat ini lokasi tempat meninggalnya
Bripka Arfan masih terpasang garis polisi.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Bripka AS, Fridolin
Siahaan,) mengatakan istri Bripka AS sudah dipanggil secara langsung Kapolda Sumut,
Irjen Pol Panca Putra untuk mendengarkan keraguan pihak keluarga Bripka AS.
“Hingga saat ini kita belum dipanggil pihak polda untuk
proses hukum atas laporan yang kita layangkan. Tapi kemarin (Minggu, 26/3/2023)
kami sudah bertemu Kapolda untuk mendengar versi istri Bripka AS,” jelas
Fridolin saat ditemui di Kantor Hukum JnR Medan Polonia, pada Selasa
(28/3/2023).
Fridolin juga menambahkan dari hasil pertemuan itu, Kapolda
Sumut menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan.
“Dari pertemuan itu, Kapolda menyampaikan akan menangani
kasus ini secara transparan,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bripka AS sudah mendatangi Mabes
Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI guna menyerahkan surat permintaan
pengungkapan kasus kematian Bripka AS yang terlibat kasus penggelapan dana
pajak dinilai janggal.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim