Tiga Warga Malaysia Ditangkap di Pekanbaru, Satu Orang Ber-KTP Riau
Kitakini.news - Petugas imigrasi menangkap tiga warganegara
Malaysia di Pekanbaru, Riau. Salah seorang warga asing diketahui memiliki KTP,
kartu keluarga dan akte kelahiran Indonesia.
Baca Juga:
Dokumen kependudukan ini digunakan pelaku untuk mendapatkan surat
izin usaha pertambangan batubara.
Petugas imigrasi melakukan operasi setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan WNA di Pekanbaru. Tiga warga
Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial HB, MN dan MZ.
Petugas menggeledah rumah MZ dan menyita sejumlah dokumen. Pria
Malaysia ini ternyata memiliki KTP, kartu keluarga, surat izin mengemudi dan
akte kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bengkalis, Riau.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari
Sitepu, MZ sengaja membuat dokumen kependudukan palsu untuk syarat mendirikan
usaha pertambangan batubara melalui notaris.
Kanwil Kemenkum dan HAM Riau memastikan MZ bukan warganegara
Indonesia setelah mendapat laporan dari Konsulat Malaysia di Pekanbaru.
Ketiga WNA dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian dan KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontributor: Azzareen
Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera
Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026
Polda Riau Sita 140 Ton Arang Bakau di Pulau Rupat
Kualitas Udara Membaik, Peserta Didik Rokan Hulu Kembali Belajar di Sekolah
Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan