Nyawa Melayang Gegara Segelas Kopi
Kitakini.news - Korban Iskandar
(43) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan harus
kehilangan nyawa hanya gara-gara segelas kopi di warung.
Baca Juga:
Iskandar yang berprofesi
sebagai sopir yang sebelumnya ditemukan oleh warga tewas terapung di pinggiran
Sungai Deli, Kamis (30/3/2023) lalu.
Hal itu terungkap saat
dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon di Aula Wira Satya
Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (1/4/2023).
Diduga sebelumnya korban tewas
terpeleset jatuh saat buang air besar ke Sungai Deli. Ternyata terlibat
pertengkaran dengan pria berinisial Su alias Gandos (47) warga Lingkungan 8
Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Keterangan yang disampaikan AKBP
Josua bahwa korban dianiaya Su alias Gandos dan kemudian melarikan diri dengan
cara melompat ke dalam Sungai Deli. Naas, diduga korban tidak pandai berenang,
akhirnya ditemukan tewas terapung di aliran Sungai Deli.
Menurut Josua Tampubolon,
awalnya korban datang ke warung kopi di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,5 Kelurahan
Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Setelah korban memesan segelas
kopi panas kemudian diminum, lalu langsung pergi dari warung kopi tadi
tanpa membayar sehingga ditagih oleh wanita penjaga warung. Saat ditagih
pembayaran kopi seharga Rp 5000, korban bukannya membayar melainkan menyindir
wanita penjaga warung.
“Sabarlah cuma Rp5.000 aja pun.
Jangankan kopi, kau pun bisa kubayar,” kata Kapolres menirukan ucapan korban
kepada pemilik warung tersebut.
Saat korban menyindir wanita
penjaga warung tersebut, ternyata dilihat dan didengar oleh pelaku berinisial
Su alias Gandos yang saat itu duduk di dalam warung kopi tersebut.
“Sopan sikit kau ngomong. Kau
pikir siapa dia,” ujar tersangka Su alias Gandos.
Tak berapa lama kemudian, korban
dan pelaku terlibat pertengkaran. Pelaku sempat menganiaya korban dan korban
pun berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara berlari dan melompat ke sungai.
“Aku sakit hati karena korban
mengucapkan kalimat yang angkuh dan tak sopan kepada penjaga warung,” sebut
Gandos.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka Su alias Gandos dijerat pasal 351 ayat 1. jelas AKBP
Josua.
Kontributor: Desrin Pasaribu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?