Polres Pessel Periksa Tujuh Saksi Kasus Persekusi Dua Wanita
Kitakini.news - Kepolisian Resort Pesisir Selatan, Sumatera
Barat, Kamis, (12/04/2023) memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan
perundungan atau persekusi terhadap 2 wanita pekerja kafe di Pasia Putiah,
Kecamatan lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi Sabtu malam
(8/4/2023) lalu.
Baca Juga:
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono menyebutkan
bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan akan sesegera mungkin menangkap pelaku.
Novianto memaparkan, secara pribadi dan institusi apa
dilakukan oleh sekelompok oknum warga tersebut mengarah kepada tindakan
persekusi atau perundungan terhadap kedua perempuan yang diduga adalah
pengunjung kafe Natasya yang berlokasi di Pasia Putiah Kambang, Kecamatan
Lengayang.
Keterangan sementara para saksi dan video yang ada, kedua
korban berada dalam kafe Natasya dan tidak terlihat melayani tamu kafe, mereka
duduk-duduk saja dan memainkan gadget.
Tak lama, datang sekelompok oknum pemuda yang diduga resah
dengan keberadaan kafe karaoke yang masih buka di bulan suci Ramadan.
AKBP Novianto Taryono memastikan Polres Pesisir Selatan
tidak akan tinggal diam dari permasalahan ini. Pihaknya akan lebih selektif dan
proporsional untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi, serta secara
berlanjutan melakukan pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan.
Lebih lanjut dikatakan Novianto kalau Polres Pessel saat ini tidak terburu – buru dan gegabah dalam menentukan tersangka, karena harus cukup dua alat bukti yang sah. Semua akan di dalami secara selektif dan saat ini penanganan perkara ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Kontributor: Azzareen
Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja, 4 Pelaku Diringkus
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar