Tiga Terdakwa Korupsi Pekerjaan Ruang Praktik Siswa SMKN II Sidimpuan Dihukum 1,5 Penjara
Baca Juga:
Selain terdakwa Hasundungan Limbong,
majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua terdakwa lain diantaranya, rekanan
Meiman Tafonao selaku Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dengan hukuman
setahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan dan terdakwa Bibel
Panjaitan selaku Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari selama 1,5 tahun
penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yakin ketiga terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan secara bersama-sama
melanggar pasal subsider. Yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan tiga
terdakwa, telah merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan
bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.
Usai membacakan amar putusan,
majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk berfikir atau
menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Kontributor: Abimanyu
Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat
Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan
Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi