Dua Terdakwa Penjual 1,2 Kg Sisik Tenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara
kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 Kilogram, yaitu Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai
Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam
dakwaan primer.
"Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," terangnya.
Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.
"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Martua.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kontributor:
Abimanyu
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir