Dua Terdakwa Penjual 1,2 Kg Sisik Tenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara
kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 Kilogram, yaitu Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai
Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam
dakwaan primer.
"Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," terangnya.
Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.
"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Martua.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kontributor:
Abimanyu
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab