Detik-detik Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar
Terpidana kasus korupsi
pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu, Defrizal akhirnya
ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang, di
jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,
Sumatera Barat, pukul 16.00 Wib, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
- Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
- Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I
- ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel
Defrizal yang merupakan Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersembunyi di Kasang, Padang
Pariaman, Sumatera Barat hampir setahun terakhir.
Namun keberadaan buronan sejak
2017 itu tercium oleh tim Kejati Sumbar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati
Bengkulu dilakukan penangkapan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Padang, Andi, Rabu (18/10/2023), mengatakan Defrizal merupakan
terpidana kasus korupsi jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007-2009 dengan
kerugian negara Rp 7,5 miliar.
Defrizal divonis bersalah
berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2007 lalu dengan hukuman 6
tahun 6 bulan penjara.
Terpidana ini dikirim ke
Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi ke tanahan setempat.
Kontributor : Azzareen
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I
ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel
Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan
Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Rp7,87 Miliar