Selasa, 25 Agustus 2026

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Inkracht

Abimanyu - Minggu, 17 Desember 2023 22:03 WIB
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Inkracht
Teks foto : Pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan di kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Baca Juga:

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2023).

"Benar, pada Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.

Dikatakan Simon, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan tindak kejahatan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.

"Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara," pungkasnya.

Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R. Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar.

Kemudian, Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung, Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu, para Kasubag dan Kasubsi, Kaur serta Jaksa Fungsional Kejari Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru