Simpan Sabu Dalam Dompet, Polisi Angkut Pria Asal Sidimpuan Selatan
Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap MYD (27) seorang warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
"Benar kita lakukan Penangkapan terhadap MYD. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat Dompet kain kecil berisi barang bukti Sabu yang dibuangnya," ujar Kapolres Padasidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (23/12/2023).
Usai menangkap tersangka, lanjut AKP Jasama, pihaknya melakukan interogasi guna pengembangan.
"Saat kita introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seorang warga berinisial A warga Kampung Darek yang kemudian kita lakukan pengejaran namun target sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," papar AKP Jasama.
Masih kata AKP Jasama, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti seperti dompet kain kecil, 3 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,43 gram dan uang tunai Rp50.000. (**)
Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama