Simpan Sabu Dalam Dompet, Polisi Angkut Pria Asal Sidimpuan Selatan
Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap MYD (27) seorang warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
"Benar kita lakukan Penangkapan terhadap MYD. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat Dompet kain kecil berisi barang bukti Sabu yang dibuangnya," ujar Kapolres Padasidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (23/12/2023).
Usai menangkap tersangka, lanjut AKP Jasama, pihaknya melakukan interogasi guna pengembangan.
"Saat kita introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seorang warga berinisial A warga Kampung Darek yang kemudian kita lakukan pengejaran namun target sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," papar AKP Jasama.
Masih kata AKP Jasama, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti seperti dompet kain kecil, 3 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,43 gram dan uang tunai Rp50.000. (**)
Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat
Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan