Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Gegara Rujuk, Pria di Pematangsiantar Tewas Dianiaya 2 Anaknya

Azzaren - Selasa, 02 Januari 2024 17:56 WIB
Diduga Gegara Rujuk, Pria di Pematangsiantar Tewas Dianiaya 2 Anaknya
Teks foto : Salah seorang pelaku diamankan polisi setelah menganiaya ayahnya, RS (51), hingga tewas. (Dok Polres Pematangsiantar)

Kitakini.news -Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Siantarmartoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pelaku berinisial AO, 18 tahun dan adiknya AJ, 16 tahun, diamankan polisi setelah menganiaya ayahnya, RS, 51 tahun, hingga tewas di rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa korban RS dan istrinya telah berpisah sejak tiga tahun lalu.

Pertemuan keluarga ini terjadi saat hendak menghadiri acara pemakaman anggota keluarga. Keributan antara tersangka AO, AJ, dengan korban RS pun pecah saat perjalanan menuju Laguboti, Kabupaten Toba.

Yogen menyatakan bahwa AO dan AJ, yang tinggal bersama ibunya di Kota Batam, tidak terima melihat ayah mereka bersama ibunya rujuk kembali.

Keributan pun berlanjut hingga di rumah korban, di mana RS menolak memenuhi permintaan kedua anaknya untuk membawa pulang ibunya.

Keesokan harinya, pertikaian memuncak, dan kedua anak tersebut diduga menganiaya korban RS hingga menyebabkan kematian, Sabtu (30/12/2023).

RS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina, namun nyawanya tak tertolong. Polisi telah mengamankan AO dan AJ, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Komentar
Berita Terbaru