Jumat, 21 Agustus 2026

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas: Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik 'Lord Luhut'

Fitri - Senin, 08 Januari 2024 19:18 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas: Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik 'Lord Luhut'
Instagram @azharharis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena keduanya tak terbukti melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Kitakini.news -Masih ingat kasus pencemaran nama baik yang didakwakan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena menyebar berita bohong terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya di podcast yang tersiar di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".

Baca Juga:

Hari ini, Senin (8/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena keduanya tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap LBP.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin siang.

Melanair dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024), keputusan ini berdasar pada tanggapan Majelis hakim yang menyatakan tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, karena apa yang keduanya bincangkan di podcast itu tidak termasuk dalam dugaan penghinaan.

Serupa dengan tuntutan pertama, tuntutan kedua mengenai penyebaran berita bohong, Majelis hakim juga memutuskan
Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar pidana 4 tahun penjara. JPU menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Komentar
Berita Terbaru