PT Medan Vonis Mati Petani Asal Aceh Barat Nyambi Kurir 267 Kg Ganja
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nekat menjadi kurir 267 Kilogram Narkoba jenis Ganja.
Baca Juga:
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Majelis Hakim sebagaimana informasi di laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati. (**)
Kapolres Sibolga Pimpina Grebek Sarang Narkoba di Sambas, Petugas Amankan Tiga Pelaku
Polda Riau Gelar Operasi Anti Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Wanita Ini Bawa Narkoba ke Rutan Kelas 1 Medan, Selundupkan untuk Suami
Terhalang Puluhan Ban Bekas, Petugas Gabungan Bersenjata Lengkap Gerebek Sarang Narkoba
Kapolres Tapsel Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Angkola Barat, Amankan Dua Pelaku