Selasa, 07 Juli 2026

KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Labuhan Batu

Fitri - Sabtu, 27 Januari 2024 16:03 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Labuhan Batu
Dokumentasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu.
Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR), yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Yusrial Suprianto (YS) dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.

Baca Juga:

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menemukan alat bukti lanjutan, dimana YS dan WRS memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dan kawan-kawan.

"Kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ali dalam konferensi pers, Jumat, 26 Januari 2024.

Dijelaskan Ali, YS dan WRS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK pada 12 Januari 2024 telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah EAR, RSR, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Komentar
Berita Terbaru