Kamis, 16 Juli 2026

Selama Ramadan ASN Dapat Istirahat 30 Menit-60 Menit, Ini Aturannya

Fitri - Senin, 11 Maret 2024 19:35 WIB
Selama Ramadan ASN Dapat Istirahat 30 Menit-60 Menit, Ini Aturannya
Dok Kopri
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jatah istirahat selamat 30 menit di hari kerja biasa dan 60 menit pada Jumat.
Kitakini.news -Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jatah istirahat selamat 30 menit di hari kerja biasa dan 60 menit pada Jumat. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:

Melansir menpan.go.id, Senin (11/3/2024), peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPR: Krisis Anggaran PPPK Jangan Dibayar dengan Pemotongan Pendapatan ASN

DPR: Krisis Anggaran PPPK Jangan Dibayar dengan Pemotongan Pendapatan ASN

Di Tengah Antrean BBM, Personel Polres Nias Selatan Tunjukkan Pelayanan Humanis

Di Tengah Antrean BBM, Personel Polres Nias Selatan Tunjukkan Pelayanan Humanis

Awasi ASN hingga Pegawai BUMD, Pemprovsu Bentuk Satgas Judol

Awasi ASN hingga Pegawai BUMD, Pemprovsu Bentuk Satgas Judol

Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater

Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater

Lantik 39 ASN TA 2025, Kajatisu: Jaga Integritas dan Nama Baik Kejaksaan

Lantik 39 ASN TA 2025, Kajatisu: Jaga Integritas dan Nama Baik Kejaksaan

PGN Dorong Ketahanan Energi Nasional Lewat Kesepakatan Pasokan Gas Rp20 Triliunan

PGN Dorong Ketahanan Energi Nasional Lewat Kesepakatan Pasokan Gas Rp20 Triliunan

Komentar
Berita Terbaru