Senin, 14 September 2026

Pemprovsu Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape'

Heru - Rabu, 29 Juli 2026 21:32 WIB
Pemprovsu Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape'
(Dok. Diskominfo Sumut)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara Mulyono bersama Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape menjadi peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Sumut.

Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.

"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan Vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah," beber Mulyono di Medan, Rabu (29/7/2026).

Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan Narkotika.

Meskipun tidak seluruh produk Vape mengandung Narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, Pemprovsu juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut.

Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna Narkoba.

"Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran Narkoba, yang positif (Narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan Vape bagi jajaran ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan Narkotika di Sumut.

"Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprovsu. Pada ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan Vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal," terangnya.

Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan Vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Nias Selatan Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

DPRD Nias Selatan Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

Bobby Nasution: P-APBD 2026 Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Bobby Nasution: P-APBD 2026 Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Ihwan Ritonga Dukung Jalan Alternatif Medan-Berastagi, Dorong Sinergi APBN dan APBD

Ihwan Ritonga Dukung Jalan Alternatif Medan-Berastagi, Dorong Sinergi APBN dan APBD

Wali Kota Medan Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bidik Kepastian Hukum dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Wali Kota Medan Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bidik Kepastian Hukum dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Bobby Nasution: Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution: Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Bobby Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Komentar
Berita Terbaru