Konten Porno Boleh Tampil di X, Kemenkominfo Siap Kirim Surat
Melansir berbagai sumber, Jumat (7/6/2024), Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia. Dan, platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda," katanya.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menambahkan pihaknya berencana mengirim surat kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan.
"Kami akan bersurat ke X," kata Nezar Patria.
Pihaknya saat ini sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform milik Elon Musk itu.
Menurut Nezar, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan.
Mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. "Mungkin khusus untuk konten konten negatif tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," pungkas Nezar.*
Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda
Kena Fitnah Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Lapor Polisi
Nama Baik Tercemar, Rossa Laporkan 72 Akun Medsos ke Polisi
OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Cegah Krisis ala Silicon Valley Bank di Era Digital
Camat Medan Baru Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Kepling yang Langgar Hukum dan Norma Kesusilaan