SIM Indonesia Diakui ASEAN, Tak Perlu SIM Internasional
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (20/6/2024), SIM Indonesia sudah bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara ASEAN. Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni tahun 2025 mendatang.
Artinya, pemilik SIM Indonesia bisa bebas berkendara tanpa ditilang di sebagian besar negara Asia Tenggara Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei.
Hal ini disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC.
Dalam keterangannya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Namun, Yusri mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain. "Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri.
Yusri menyampaikan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. Dan, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.
"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," pungkasnya.*
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
UMKM Pakpak Bharat Tembus Panggung Internasional
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia