Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga
Kitakini.news - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Senin (26/8/2024) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Pelaku yang petugas amankan berinisial AS, 40 tahun, seorang warga asal Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Lufman, satu paket ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,0 Gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, IPTU Gunawan Sinurat menerangkan bahwa pelaku AS saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan barang bukti langsung diamankan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Opsnal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal namanya di Kota Padangsidimpuan," terang IPTU Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng