Lailatul Badri Soroti Pengelolaan Wajib Retribusi Sampah di Medan Timur
Kitakini.news - Dalam acara Sosialisasi Perda Daerah Kota Medan yang berlangsung di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/1/2025), Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menyoroti masalah serius terkait Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Baca Juga:
Banyak warga yang mengaku tidak pernah menerima kwitansi pembayaran dari petugas sampah, meskipun mereka rutin membayar setiap bulan.
Amirudin, Ketua BKM Masjid Jalan Umar, mengungkapkan bahwa mereka membayar antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu setiap bulan, namun tidak mendapatkan bukti pembayaran.
"Sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari setelah pembayaran," ujarnya.
Lailatul Badri mengekspresikan keprihatinannya atas situasi ini dan mempertanyakan praktik yang terjadi di lapangan.
Ia mencurigai adanya kolusi antara petugas pengangkutan sampah dengan pihak-pihak tertentu, yang dapat merugikan kas Pemko Medan.
"Ini harus ditelusuri. Jika kwitansi tidak diberikan, warga tidak perlu membayar," tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Lela ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tidak menghargai undangan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Perwakilan yang dikirim terlambat hadir, sehingga tidak mengetahui permasalahan warga," pungkasnya.
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak
Car Free Night Kesawan Dorong Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata Kota Medan
Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 2026, Bapenda Medan Permudah Pembayaran Pajak Digital
Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Mulai dan Siap Berdampak
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO