Lailatul Badri Soroti Pengelolaan Wajib Retribusi Sampah di Medan Timur
Kitakini.news - Dalam acara Sosialisasi Perda Daerah Kota Medan yang berlangsung di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/1/2025), Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menyoroti masalah serius terkait Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Baca Juga:
Banyak warga yang mengaku tidak pernah menerima kwitansi pembayaran dari petugas sampah, meskipun mereka rutin membayar setiap bulan.
Amirudin, Ketua BKM Masjid Jalan Umar, mengungkapkan bahwa mereka membayar antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu setiap bulan, namun tidak mendapatkan bukti pembayaran.
"Sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari setelah pembayaran," ujarnya.
Lailatul Badri mengekspresikan keprihatinannya atas situasi ini dan mempertanyakan praktik yang terjadi di lapangan.
Ia mencurigai adanya kolusi antara petugas pengangkutan sampah dengan pihak-pihak tertentu, yang dapat merugikan kas Pemko Medan.
"Ini harus ditelusuri. Jika kwitansi tidak diberikan, warga tidak perlu membayar," tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Lela ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tidak menghargai undangan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Perwakilan yang dikirim terlambat hadir, sehingga tidak mengetahui permasalahan warga," pungkasnya.
Kejar Tenggat 12 November, Wali Kota Rico Waas Tak Mau Kompromi Kualitas
Pertina Medan Keberatan Kontingen Porprovsu Dikelola Dispora, Ancam Tak Berangkatkan Atlet
Wali Kota Medan Rico Waas Beri Karpet Merah untuk Investor India
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas