Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu

Efendi Jambak - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu
Teks foto : Tersangka pelaku narkoba dan barang bukti sabu diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Kitakini.news -

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang berinisial INL bersama barang bukti sabu seberat 6,17 Gram di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Tersangka merupakan warga kawasan Jalan Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan berprofesi sebagai Satpam di sebuah Bank di kota itu.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa tempat mantel berisi dua plastik berisi sabu dengan berat 6,17 Gram, satu unit ponsel pintar merk Vivo, dan sepeda motor matik Honda Scoopy hitam.

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus mantel yang disimpan di jok (bagasi) sepeda motor. Pelaku pun mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang Bernama Mail melalui perantara Andi.

Pelaku INL pun mengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada Mail sebagai uang muka, dan berjanji akan memberikan sisanya Rp1,5 Juta, setelah menerima sabu, dimana transaksi berlangsung di Kampung Salak.

Saat pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Mail dan Andi. Namun keduanya sudah sempat melarikan diri, diduga mengetahui informasi penangkapan tersebut.

Kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Komentar
Berita Terbaru