Kamis, 16 Juli 2026

Tolak Diberhentikan Sebagai THL, 160 Nakes Pemkab Dairi Unjukrasa ke DPRD

Azzaren - Senin, 17 Februari 2025 16:05 WIB
Tolak Diberhentikan Sebagai THL, 160 Nakes Pemkab Dairi Unjukrasa ke DPRD
(Rudi)
Sambil membentangkan spanduk dan poster serta berorasi dengan alat pengeras suara di halaman gedung DPRD Kabupaten Dairi.

Kitakini.news - Tak terima diberhentikan sepihak sebagai honor tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sebanyak 160 tenaga kesehatan menggelar aksi demontrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Dairi kembali mempekerjakan mereka.

Baca Juga:

Sambil membentangkan spanduk dan poster serta berorasi dengan alat pengeras suara di halaman gedung DPRD Kabupaten Dairi, para tenaga kesehatan ini pun langsung diterima oleh Komisi III DPRD Dairi, Senin (17/2/2025)

Para tenaga kesehatan ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga Harian Lepas di 18 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Dairi.

Salah seorang Nakes, Septi Sihombing Kermudian mengtakan mereka diberhentikan sebagai Tenaga Harian lepas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan alasan untuk mengefisiensikan anggaran daerah pada tahun 2025 ini.

Kepada para wakil rakyat di DPRD Dairi, para tenaga kesehatan ini meminta agar nasib mereka diperjuangkan sehingga pemerintah Kabupaten Dairi kembali mempekerjakan mereka sebagai tenaga honorer.

Atas usulan ini, anggota DPRD Kabupaten Dairi dari komisi III berjanji akan menyampaikan kepada Pemkab Dairi dan mencari solusi untuk memperjuangkan harapan mereka.

Pemberhentian tenaga kesehatan ini dinilai akan berdampak kepada pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Dairi.

Selain kepada anggota DPRD Dari, para Nakes ini juga meminta perhatian Dari Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Terpilih Kabupaten Dairi, Vikner Sinaga.

Informasi yang mereka terima, pemutusan hubungan kerja ini dampak efisiensi anggaran terkait program makan gratis dan pembiayaan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Saat bertemu dengan Komisi III DPRD Dairi, para tenaga kesehatan ini juga mengungkapkan dalam kontrak kerja mereka sebelumnya, tertuang perjanjian kerja untuk bersedia menerima honor selama sepuluh bulan dalam setahun bekerja. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan

Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan

Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI

Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI

Pendapatan RS Haji Medan Tumbuh Signifikan, Targetkan Rp203 Miliar di 2026

Pendapatan RS Haji Medan Tumbuh Signifikan, Targetkan Rp203 Miliar di 2026

Wakil Bupati Nias Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka, Peserta Bawa Pulang Prestasi

Wakil Bupati Nias Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka, Peserta Bawa Pulang Prestasi

Pertamina Tak Jujur Soal Kisruh Distribusi BBM

Pertamina Tak Jujur Soal Kisruh Distribusi BBM

Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir

Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir

Komentar
Berita Terbaru