Sabtu, 22 Agustus 2026

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polisi Masih Memburu Bandarnya
- Rabu, 05 Maret 2025 19:26 WIB
Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai
Teks foto : Empat tersangka dari jaringan besar peredaran narkoba diamankan di Polda Sumut. (Dok Polda Sumut)

Kitakini.news - Polda Sumut melalui Ditresnarkoba unit Subdit III membekuk empat orang bernama Andre, Ardiansyah Saragih alias Lombek, Rahmadani dan Ade Pratana Yuda. Mereka diduga sebagai kaki jaringan peredaran narkoba atau bandar besar diwilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Ditresnarkoba Polda Sumut berkomitmen dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak narkoba diwilayah hukumnya. Atas itu, personel Unit Subdit III mengawali penyisiran di wilayah Simpang Kawat, perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, pada Senin (3/3/2025).

Penyamaran personel dimulai dengan mencoba bertransaksi membeli sabu dari tersangka Andre dengan harga Rp400 Ribu per gramnya.

Kemudian Andre pun berhasil dibekuk personel dengan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu.

Kepada polisi, tersangka Andre mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang suruhan Amri alias Nunung yang diduga bandar besarnya.

Atas pengakuan itu, personel melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap para jaringan peredaran narkoba. Kemudian tersangka Lombek dan Rahmadani berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda.

"Dari tangan Lombek dan Rahmadani ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dari dalam sebuah kotak lampu dan dua unit hp android yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Nunung," tutur seorang personel dari Ditresnarkoba unit Subdit III Polda Sumut.

Selanjutnya penangkapan berlanjut esok harinya, pada Selasa (4/3/2025). Personel meringkus Ade Pratana Yuda dengan cara penyamaran kembali menjadi pembeli.

Direncanakan dengan tersangka Ade akan bertransaksi membeli 100 gram dengan harga senilai Rp30 Juta. Saat transaksi, tersangka Ade langsung di bekuk polisi.

Kepada polisi, tersangka Ade mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Hendra yang juga jaringan bandar narkoba nunung yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka Ade mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta rupiah dari hasil penjualan 100 gram sabu," ucap personel itu lagi.

Selain itu, Ade juga mengakui serin bertransaksi pil ekstasi dengan tersangka Rahmadani yang sebelumnya sudah diringkus personel.

Kemudian ke empat tersangka beserta seluruh barang bukti sabu dengan berat bruto 2,7 Ons diamankan ke Mako Polda Sumut guna dilakukan proses hukum yang belaku.

Hingga saat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah kota Tanjungbalai.

"Kami (unit Subdit III Ditresnarkoba) Masi memburu Amri alias Nunung, yang diduga sebagai otak dari peredaran narkoba ini," pungkaspersonelitu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Komentar
Berita Terbaru