Minggu, 04 Oktober 2026

RDP Komisi I DPRD Medan Bahas Permasalahan Pertanahan

Siti Amelia - Senin, 10 Maret 2025 20:00 WIB
RDP Komisi I DPRD Medan Bahas Permasalahan Pertanahan
amelia
RDP Legislator Medan dengan BPN Medan terkait pertanahan.

Kitakini.news - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan yang menyoroti isu-isu penting, termasuk kebijakan sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta permasalahan tanah wakaf dan grand sultan di Medan Maimun.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, menegaskan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satu isu yang

mencuat adalah informasi yang beredar mengenai tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.

"Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara. Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi," tegas Muslim.

Anggota Komisi I lainnya, Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Ia menilai bahwa banyak program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami melihat banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pertanahan, tetapi di tingkat daerah masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan-aturan baru ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, menanggapi isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dan memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan langsung diambil oleh negara," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT di Bogor

KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT di Bogor

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Komentar
Berita Terbaru