Senin, 05 Oktober 2026

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 18:03 WIB
Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh
(Istimewa)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Kitakini.news - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, sah milik Aceh secara administrasi.

Baca Juga:

Melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, Prabowo meminta keputusan ini menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi berkembang di masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi Pemerintah Provinsi Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut, ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," imbuh Prasetyo, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.

Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

"Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik empat pulau. Prabowo sudah memutuskan bahwa empat pulau milik Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," bebernya. (**/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Presiden Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres

Presiden Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Bangkit dari Jerat Banjir, Petani Aceh Tamiang Buktikan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Cabai

Bangkit dari Jerat Banjir, Petani Aceh Tamiang Buktikan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Cabai

Yayasan Ono Niha Gelar Diskusi Publik tentang Peluang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil

Yayasan Ono Niha Gelar Diskusi Publik tentang Peluang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Wamen, Kapolri dan Kepala Badan

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Wamen, Kapolri dan Kepala Badan

Komentar
Berita Terbaru