Minggu, 23 Agustus 2026

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Azzaren - Kamis, 17 Juli 2025 21:00 WIB
Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka
Teks foto : Ricuh eksekusi lahan di Tanjung Mulia. (Koko)

Kitakini.news - Eksekusi lahan pemukiman, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025), berakhir ricuh. Tidak hanya itu, tiga orang kepala lingkungan babak belur di hajar ribuan warga yang menolak eksekusi rumah mereka.

Baca Juga:

Ribuan warga dari tiga lingkungan yang ada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terlibat bentrok dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan, serta petugas kepolisian yang tengah melakukan pengamanan jalannya eksekusi.

Akibat kejadian ini, sejumlah warga yang menolak rumahnya untuk dieksekusi ini pun terluka dalam bentrokan tersebut. Bahkan tiga orang kepala lingkungan juga turut terluka parah lantaran diamuk warga.

Tiga orang kepala lingkungan yang menjadi korban amukan warga ini, yaitu Kepala Lingkungan 16, Kepala Lingkungan 17 serta Kepala Lingkungan 20. Ketiga kepala lingkungan ini disinyalir warga menerima upeti dari penggugat untuk dilangsungkannya eksekusi pemukiman warga di 3 lingkungan tersebut.

Sementara itu, eksukusi lahan pemukiman warga ini sendiri, dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Medan berdasarkan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan gugatan yang diajukan Oleh Yudistira Pelawi, selaku kuasa hukum penggugat Fakhruddin Parinduri, atas lahan seluas 17 hektar yang ada di lingkungan 16, lingkungan 17 serta lingkungan 20.

Salah seorang warga, Edi mengatakan jika permasalahan ini bermula dari adanya seseorang yang secara tiba tiba mengklaim lahan seluas 17 hektar yang saat ini ditempati warga adalah miliknya.

Sementara, warga sendiri telah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun dan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh lurah setempat.

Sementara itu, akibat bentrokan yang terjadi ini, petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan sendiri pun akhirnya membatalkan rencana eksekusi pemukiman warga yang ada di lahan seluas 17 hektare tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Komentar
Berita Terbaru