KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait dugaan kasus pembangunan jalan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Baca Juga:
- Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan
- HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
- Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Hal itu disampaikan secara langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada Wartawan saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (30/9/2025).
"Kalau kemarin dipanggil, tentunya Jaksanya akan membuat panggilan lagi. Kalau tidak hadir lagi panggil dua kali, kita panggil ketiga kali, dengan mengikuti KUHAP yakni jemput paksa," tegas Johanis.
Ia menjelaskan, terkait keterlibatan atau tidaknya, tentunya yang lebih paham adalah penyidik.
"Sejauh mana terlibatnya itu yang lebih tahu penyidik. Yang jelas yang terlibat diajukan perkaranya di pengadilan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa," terangnya.
Masih kata Johanis, pada umumnya KPK dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan mengumpulkan segala bukti yang akurat dalam menangani kasus korupsi.
"Untuk apa buru-buru tapi tidak bisa buktikan, makanya kami kumpulkan dulu bukti sebanyak-banyaknya, supaya memenuhi unsur pidana yang dilaksanakan. Harapan kami akan sepemikiran untuk mengutus sesuai tuntutan Jaksa," pungkasnya. (**)
Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak