Kamis, 08 Oktober 2026

Tingkatkan PAD, Satpol PP Kembali Data Ulang Izin Usaha

Efendi Jambak - Senin, 27 Oktober 2025 23:42 WIB
Tingkatkan PAD, Satpol PP Kembali Data Ulang Izin Usaha
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satpol PP saat melakukan pendataan ulang izin usaha dibeberapa toko di Kota Padang Sidimpuan, Senin (27/10/2025).

Kitakini.news -Satpol PP Kota Padang Sidimpuan kembali melakukan pendataan ulang Izin Usaha dan Reklame terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga:

"Hari ini ada toko yanb kita dara ulang. Keseluruhannga usaha sendiri dan dari 5 lokasi berbeda yakni di Jalan Dr Wahidin, Jalan Baru I, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, Jalan Mongonsidi,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan," ujar Kasatpol PP Sidimpuan Zulkifli Lubis kepada wartawan usai melakukan pendataan, Senin (27/10/2025).

Zulkifli menjelaskan, kegiatan ini dilakukan juga belandaskan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Padang Sidimpuan.

Kemudian Perwal Padang Sidimpuan Nomor 26 Tauun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.

"Serta Perwal Padang Sidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padang Sidimouan secara Online dan Terintegritas," bebernya.

Zulkifli juga mengungkapkan, bahwa saat pendataan ulang, pihak menemukan adanya pemilik toko yang tidak berada di tempat. Selain itu, ada juga yang hanya memiliki Administrasi Surat izin Camat.

"Kemudian ada juga yang usahanya hanya memiliki SIUP serta NIB dan OSS," imbuhnya.

Zulkifli juga mengimbau, kepada pemilik toko di Kota Sidimpuan untuk segera melengkapi dan mengurus ulang kelengkapan berkas tentang izin usaha dan pajak reklame. Sebab, hak itu sangat penting bagi para pelaku usaha dan juga bagi PAD Kota Sidimpuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*

*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*

Dihantam PSMS 0-4, Pelatih Persikad Achmad Zulkifli Akui Timnya Terlalu Mudah Kehilangan Bola

Dihantam PSMS 0-4, Pelatih Persikad Achmad Zulkifli Akui Timnya Terlalu Mudah Kehilangan Bola

Pura-pura Membeli, Komplotan Emak-emak Beraksi di Toko Emas Batubara Terekam Cctv

Pura-pura Membeli, Komplotan Emak-emak Beraksi di Toko Emas Batubara Terekam Cctv

Komentar
Berita Terbaru