Sabtu, 22 Agustus 2026

Tingkatkan PAD, Satpol PP Kembali Data Ulang Izin Usaha

Efendi Jambak - Senin, 27 Oktober 2025 23:42 WIB
Tingkatkan PAD, Satpol PP Kembali Data Ulang Izin Usaha
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satpol PP saat melakukan pendataan ulang izin usaha dibeberapa toko di Kota Padang Sidimpuan, Senin (27/10/2025).

Kitakini.news -Satpol PP Kota Padang Sidimpuan kembali melakukan pendataan ulang Izin Usaha dan Reklame terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga:

"Hari ini ada toko yanb kita dara ulang. Keseluruhannga usaha sendiri dan dari 5 lokasi berbeda yakni di Jalan Dr Wahidin, Jalan Baru I, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, Jalan Mongonsidi,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan," ujar Kasatpol PP Sidimpuan Zulkifli Lubis kepada wartawan usai melakukan pendataan, Senin (27/10/2025).

Zulkifli menjelaskan, kegiatan ini dilakukan juga belandaskan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Padang Sidimpuan.

Kemudian Perwal Padang Sidimpuan Nomor 26 Tauun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.

"Serta Perwal Padang Sidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padang Sidimouan secara Online dan Terintegritas," bebernya.

Zulkifli juga mengungkapkan, bahwa saat pendataan ulang, pihak menemukan adanya pemilik toko yang tidak berada di tempat. Selain itu, ada juga yang hanya memiliki Administrasi Surat izin Camat.

"Kemudian ada juga yang usahanya hanya memiliki SIUP serta NIB dan OSS," imbuhnya.

Zulkifli juga mengimbau, kepada pemilik toko di Kota Sidimpuan untuk segera melengkapi dan mengurus ulang kelengkapan berkas tentang izin usaha dan pajak reklame. Sebab, hak itu sangat penting bagi para pelaku usaha dan juga bagi PAD Kota Sidimpuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian

Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO

Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO

Bapenda Medan : PBB  Naik Jadi 43,10 Persen per Agustus 2026

Bapenda Medan : PBB Naik Jadi 43,10 Persen per Agustus 2026

Komentar
Berita Terbaru