Sepanjang 2025, Polres Sidimpuan Mediasi 44 Kasus
Kitakini.news -Sejumlah kasus kebanyakan berakhir dengan hukuman penjara, kali ini berbeda di kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres kota Padangsidimpuan, berkat keseriusan kinerja personil sebanyak puluhan kasus berujung damai pada saat proses damai.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjabarkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.
"Benar ada 44 kasus dapat didamaikan personel kita di ruangan SPKT. 13 diantaranya kasus penganiayaan," tuturnya di Mapolres Sidimpuan, Selasa (30/12/2025) petang.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang berhasil didamaikan personel SPKT antara lain, pencurian 1 kasus, penganiayaan 13 kasus, penggelapan 6 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus, pengerusakan 3 kasus, berpacaran 2 kasus, perzinaan 1 kasus, ITE 1 kasus, KDRT 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus.
Pada kesempatan itu Kapolres juga mengajak semua personel sesuai satuan tugas tetap bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Tetaplah menjadi Polri yang presisi, menjadi pelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat," ucapnya. (**)
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais
Terseret Kasus Promosi Arisan Bodong, Ratu Felisha: Bukan Aku, tapi Ratu Felisha Influencer