Sepanjang 2025, Polres Sidimpuan Mediasi 44 Kasus
Kitakini.news -Sejumlah kasus kebanyakan berakhir dengan hukuman penjara, kali ini berbeda di kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres kota Padangsidimpuan, berkat keseriusan kinerja personil sebanyak puluhan kasus berujung damai pada saat proses damai.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjabarkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.
"Benar ada 44 kasus dapat didamaikan personel kita di ruangan SPKT. 13 diantaranya kasus penganiayaan," tuturnya di Mapolres Sidimpuan, Selasa (30/12/2025) petang.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang berhasil didamaikan personel SPKT antara lain, pencurian 1 kasus, penganiayaan 13 kasus, penggelapan 6 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus, pengerusakan 3 kasus, berpacaran 2 kasus, perzinaan 1 kasus, ITE 1 kasus, KDRT 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus.
Pada kesempatan itu Kapolres juga mengajak semua personel sesuai satuan tugas tetap bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Tetaplah menjadi Polri yang presisi, menjadi pelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat," ucapnya. (**)
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang