Jelang Ramadan 1447 H, Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Pondok di Bukit Simarsayang
Kitakini.news -Jelang bulan suci ramdan 1447 H pada tahun 2026, satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Padangsidimpuan tertibkan pondok pondok yang melanggar aturan di bukit simarsayang tepatnya di Kelurahan Losung Batu, Jln.Simarsayang (Tor Simarsayang), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Zulkifli lubis selaku komandan satuan
polisi pamong praja (kasat pol PP) menjelaskan selain kegiatan jelang bulan
suci Ramadhan kegiatan tersebut juga giat Rutin Penanganan dan Pengawasan
Kepatuhan Atas Pelanggaran Perda di Wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Di Tor Simarsayang Kita Lakukan
Pengawasan Terkait Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata cara Pendirian
Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe,Kafetaria, warung Dan Objek Wisata di
Kota Padangsidimpuan, Yang dimana dalam Perwal Tersebut Penutup Pondok Tidak
Boleh Melebihi 30 Cm.Ucap Kasatpol PP
Kemudian lanjutnya, Tim Melakukan cek di
beberapa Pondok dan Seperti Yang Kita Harapkan pondok-pondok Tersebut Bersih
dari penutup serta Banyak Dari Pondok-pondok Tersebut Tutup atau Tidak
Beroperasi.Jelas Kasatpol PP Zulkifli lubis
Tidak hanya itu sambung Zulkifli lubis,
selain bukit simarsayang kita juga melakukan himbauan kepada pengusaha barang
bekas agar tidak mengganggu atau memakai badan jalan. Tandasnya
"Satpol PP Kota Padangsidimpuan akan tetap melaksanakan Penegakan Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan," cetusnya.
Kota Padang Sidimpuan Diselimuti Kabut Asap
Genset Nomor 12 PLTD Nias Selatan Terbakar, Damkar Turunkan Dua Armada
Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang
Dua Orang Dosen dan Satpam UFDK Diduga jadi Korban Penganiayaan oleh Satpol PP