Camat Medan Baru Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Kepling yang Langgar Hukum dan Norma Kesusilaan
Frans menilai narasi yang berkembang di beberapa media sosial tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak Kecamatan Medan Baru tidak pernah menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang dapat ditoleransi.
Baca Juga:
"Hal itu salah dan tidak benar. Terhadap persoalan yang terjadi antara oknum Kepala Lingkungan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan, tidak akan diberi toleransi," ujar Frans kepada wartawan kitakini.news, Sabtu (14/3/2026) melalui sambungan telepon seluler.
Sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat Kecamatan, Frans memastikan seluruh kebijakan dalam melaksanakan ketentuan dan kebijakan untuk menciptakan pelaksanaan pemerintahan tegas, bersih, baik, sejalan dengan amanat Walikota dan Wakil Walikota Medan yangg tidak menginginkan adanya oknum yang coba-coba mencoreng Nama baik pemerintahan kota Medan.
"Jika ada oknum aparatur pemerintahan diwilayah Kecamatan Medan Baru yang melakukan pelanggaran hukum, maka tidak ada toleransi dan negosiasi. Ini sesuai amanat Pak Walikota dan Wakil Walikota,"sambung Frans.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan yang dianggap membela oknum kepala lingkungan berinisial RO. Oknum tersebut sebelumnya disebut-sebut terindikasi menghamili seorang perempuan berinisial Nan yang masih berstatus sebagai istri orang.
Frans menjelaskan, sebagai atasan langsung, pihak Kecamatan Medan Baru telah mengambil langkah dengan memanggil para pihak yang terkait guna mengklarifikasi persoalan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, turut hadir unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, orang tua dari pihak pria, serta kuasa hukum dari pihak perempuan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memediasi persoalan yang terjadi agar dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan laporan hasil mediasi, masing-masing pihak sepakat terhadap beberapa syarat. Pihak Kecamatan Medan Baru juga akan mengawal permasalahan tersebut," jelasnya.
Frans kembali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut tidak pernah ada pernyataan dari dirinya yang menyebut peristiwa tersebut sebagai "bukan perbuatan tercela".
"Sehingga dalam persoalan ini, tidak ada sama sekali saya menyebutkan 'bukan perbuatan tercela' terhadap peristiwa tersebut," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan dari pihak penuntut agar oknum kepala lingkungan berinisial RO dicopot dari jabatannya.
Namun demikian, menurut Frans, langkah pemberhentian tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus melalui mekanisme dan kajian hukum yang berlaku di pemerintahan.
"Ada permintaan dari pihak penuntut agar oknum RO tersebut dicopot dari jabatannya. Hal ini tentu tidak bisa kami lakukan serta-merta. Saat ini masih dalam proses kajian hukum, karena mengangkat dan memberhentikan tentu ada mekanismenya. Bukan berarti kami menolak untuk memberhentikan yang bersangkutan," tutup Frans.
Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak
Atasi Banjir Indra Kasih, Rico Waas Turun Tangan Respon Keluhan Warga Terkait Galian Drainase
RSUD Dr Pirngadi Berbenah, Zakiyuddin Harahap Tinjau Langsung Proyek
Puskesmas Helvetia Disulap Jadi Fasilitas Kesehatan Modern 2 Lantai