Sabtu, 04 Juli 2026

Muslim: Proses Pengangkatan Kepling Bukan Ajang Pemilu

Heru - Selasa, 03 Maret 2026 22:10 WIB
Muslim: Proses Pengangkatan Kepling Bukan Ajang Pemilu
(Istimewa)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Muslim Harahap

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Muslim Harahap, menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) bukanlah ajang pemilihan umum yang harus diwarnai dengan persentase dukungan layaknya kontestasi politik.

Baca Juga:

Menurut Politikus Fraksi Partai Demokrat ini, sosialisasi kepada masyarakat harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Ini bukan pemilihan. Kalau ditambah-tambah persentase dukungan, itu sudah menjurus ke arah pemilihan. Jangan sampai pola ini justru membebani calon dan membuka ruang praktik yang tidak sehat," tegasnya saat rapat koordinasi Komisi 1 DPRD Medan dengan puluhan Camat, Selasa (3/3/2026).

Muslim menjelaskan, syarat dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan hanya menjadi persyaratan administratif untuk mendaftar sebagai calon Kepling, bukan sebagai dasar penentuan siapa yang akan diangkat. Jika tidak memenuhi 30 persen dukungan, maka calon tersebut tidak berhak mendaftar.

"Jadi 30 persen itu bukan syarat untuk diangkat, tapi syarat untuk mendaftar. Jangan sampai ada anggapan harus mengejar dukungan sebanyak-banyaknya. Semakin besar persentase yang dikejar, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan calon. Ujung-ujungnya, biaya itu bisa saja dibebankan kembali kepada masyarakat. Ini yang harus dihindari," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar lurah dan camat tidak"bermainapi"dalam proses tersebut. "Transparansi dan integritas, harus dijaga agar tidak muncul praktik transaksional yang sulit dibuktikan namun berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan," ucapnya.

Muslim menambahkan, Kepling pada dasarnya diangkat untuk membantu tugas lurah dan camat, bukan sebagai pejabat hasil pemilihan. "Karena itu, mekanisme pengangkatan dinilai lebih tepat agar Kepling tetap berada dalam garis koordinasi dan pembinaan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Muslim menyoroti belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Menurutnya, sejak diberlakukan hampir sembilan tahun lalu, perda tersebut belum dijalankan secara maksimal.

"Kalau Perda No. 9 Tahun 2017 ini dijalankan dengan baik, tidak akan ada kebingungan soal penambahan atau penghapusan lingkungan. Di situ sudah jelas pedoman pembentukan lingkungan. Kalau ada yang belum sempurna, silakan direvisi, bukan diabaikan," katanya.

Ia mengusulkan agar ketentuan jumlah kepala keluarga dalam satu lingkungan diperjelas, misalnya minimal 150 KK dengan batas maksimal yang ditentukan secara tegas, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Selain itu, Muslim juga membuka kemungkinan adanya penambahan tahapan seleksi, seperti ujian atau pendalaman materi, guna memastikan calon Kepling benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

"Kalau perlu, kita tambahkan mekanisme uji kompetensi supaya tidak asal-asalan. Yang penting prosesnya bersih, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

SPPG Yayasan Affa Adicitta Mitra Berjaya Dorong Dukungan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Yayasan Affa Adicitta Mitra Berjaya Dorong Dukungan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni, Tebar Kedamaian dalam Perayaan Waisak

Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni, Tebar Kedamaian dalam Perayaan Waisak

Wali Kota Siantar Resmikan Kantor Camat Siantar Barat

Wali Kota Siantar Resmikan Kantor Camat Siantar Barat

Korupsi Belanja BBM Rp332,2 juta, Mantan Camat Medan Polonia dkk Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Belanja BBM Rp332,2 juta, Mantan Camat Medan Polonia dkk Dituntut Dua Tahun Penjara

Muslimat NU Siantar Adakan Konferensi IV, Pemko Dorong Penguatan Sinergi

Muslimat NU Siantar Adakan Konferensi IV, Pemko Dorong Penguatan Sinergi

Komentar
Berita Terbaru