Kamis, 20 Agustus 2026

Terbaru, Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Heru - Kamis, 30 April 2026 19:20 WIB
Terbaru, Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama
(Diskominfo Sumut/Imam Syahputra)
Kepala Bapenda Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis melakukan sosialisasi PKB di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/4/2026).

Kitakini.news - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Baca Juga:

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegasnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.

"Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

HUT ke-81 RI, Pemprovsu Percepat Pemerataan Pembangunan Hingga Wilayah Terluar

HUT ke-81 RI, Pemprovsu Percepat Pemerataan Pembangunan Hingga Wilayah Terluar

Bapenda Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

Bapenda Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

Bapenda Medan Selesaikan Kesalahan Data PBB, Warga Menteng Indah Beri Apresiasi

Bapenda Medan Selesaikan Kesalahan Data PBB, Warga Menteng Indah Beri Apresiasi

Komentar
Berita Terbaru