Kamis, 05 November 2026

Pemprovsu Bayar Ganti Rugi Lahan Sport Center kepada Penggarap

- Sabtu, 25 Februari 2023 18:32 WIB
Pemprovsu Bayar Ganti Rugi Lahan Sport Center kepada Penggarap

Kitakini.news – Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (Konsinyasi).

Baca Juga:

 

Ganti rugi tersebut, kata Kepala Satpol PP Sumatera Utara Mahfullah P Daulay, telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setelah sebelumnya

Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri diatas lahan Sport Centre Sumut.

 

“Selanjutnya Pemprovsu melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut,” ujar Mahfullah kepada wartawan

didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, melalui keterangan tertulis di Medan, Sabtu (25/2/2023).

 

Mahfullah juga mengungkapkan, bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, Selasa (21/2/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

 

"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," paparnya.

 

Mahfullah juga menekankan, upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.

 

"Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.

 

Seperti diketahui, Pemprovsu membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 Miliar.

 

"Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.

 

Hal itu katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

 

"Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," pungkasnya.

 

 







Redaksi

 

 

 


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waduh, Shin Tae-yong Absen Dampingi Persija Jakarta Hadapi PSMS Medan di League Cup, Kenapa?

Waduh, Shin Tae-yong Absen Dampingi Persija Jakarta Hadapi PSMS Medan di League Cup, Kenapa?

Konfercab PA GMNI Toba 2026, Hengky Manalu Terpilih sebagai Ketua DPC

Konfercab PA GMNI Toba 2026, Hengky Manalu Terpilih sebagai Ketua DPC

Pengemudi Ojol, Jhonson: Anak Saya Dibantu Sofyan Tan dari SMA hingga Kuliah

Pengemudi Ojol, Jhonson: Anak Saya Dibantu Sofyan Tan dari SMA hingga Kuliah

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028

Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028

Saya Cuma Jual Kerupuk dan Cuci Piring, Pak!”

Saya Cuma Jual Kerupuk dan Cuci Piring, Pak!”

Komentar
Berita Terbaru