Rudi Alfahri Soroti Dampak Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi
Kitakini.news - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna membahas penyesuaian harga LPG non-subsidi yang mulai diberlakukan sejak 20 April 2026, menyusul kekhawatiran dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga:
Rudi Alfahri juga menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Mei 2026. Dalam pertemuan itu, DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait dasar kebijakan kenaikan harga serta langkah antisipasi agar tidak memicu gejolak di masyarakat.
"Kami akan mengundang pihak Pertamina untuk membahas penyesuaian harga LPG non-subsidi ini, termasuk langkah-langkah antisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Rudi wartawan melalui sambungan telepon dari Binjai, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, kebijakan penyesuaian harga LPG non-subsidi berpotensi memengaruhi stabilitas harga kebutuhan pokok dan meningkatkan beban operasional usaha mikro dan kecil yang masih bergantung pada penggunaan gas elpiji.
Selain itu, Komisi B DPRD Sumut juga menyoroti kemungkinan meningkatnya peralihan penggunaan LPG non-subsidi ke LPG subsidi 3 Kilogram yang dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi dan memicu kelangkaan di lapangan.
"Kami tidak ingin terjadi kepanikan di tengah masyarakat ataupun kelangkaan LPG di tingkat pengecer dan pangkalan. Distribusi harus dipastikan tetap lancar dan tepat sasaran, terutama untuk masyarakat kecil yang memang berhak menerima subsidi," jelasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan penyesuaian harga LPG non-subsidi sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang diumumkan pada 18 April 2026. Kebijakan itu disebut dipengaruhi dinamika harga minyak dan gas dunia serta fluktuasi nilai tukar Rupiah.
Adapun harga terbaru LPG non-subsidi di tingkat agen untuk wilayah Sumatera Utara yakni Bright Gas 5,5 kilogram menjadi Rp111.000 per tabung, Bright Gas 12 kilogram Rp230.000 per tabung, serta LPG industri 50 kilogram berkisar Rp1.075.000 hingga Rp1.082.000 per tabung.
Pemerintah memastikan harga LPG subsidi 3 kilogram tetap tidak mengalami perubahan guna menjaga daya beli masyarakat. (**)
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Lindungi Gayo Lues dari Risiko Bencana
Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais
Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto
Kunjungi Korban Dugaan Keracunan MBG, Sutarto Minta Investigasi Menyeluruh