Dugaan Korupsi Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, CS KERAS Desak Kejari Siantar Periksa Walikota
Kitakini.news - Belasan massa dari Aliansi Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap (CS KERAS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Senin (22/6/2026), menuntut pihak Kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang menelan dana Rp14,5 Miliar.
Baca Juga:
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu, koordinator aksi Goklif Manurung meminta Jaksa menangani perkara secara profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Massa meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembelian aset untuk dimintai keterangan, tak terkecuali Walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi.
"Kami menginginkan Wesly dipanggil (karena) dia ikut meneken, dia walikotanya," ujar Koordinator aksi Goklif.
Selain pemeriksaan terhadap pihak terkait, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen yang berhubungan dengan transaksi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Dokumen yang dimaksud meliputi proses penilaian aset, penganggaran, pembayaran, pengalihan hak, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembelian aset.
Sementara itu, seorang orator dari massa Ali Yusuf Siregar menyampaikan pihaknya masih menunggu kejelasan atas laporan dugaan Mark Up harga pembelian eks Rumah Singgah yang disampaikan pada akhir 2025.
Massa mendorong penanganan perkara perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukum yang berlangsung.
Aksi massa diterima oleh Seksi Intelijen Lamhot Siburian, menyatakan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana, sebagaimana hasil gelar perkara (expose) secara internal.
Ia mengatakan, langkah hukum berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah perkara dilimpahkan.
"Setelah kami expose (gelar perkara) dan itu ada dugaan tindak pidananya lalu tanggung jawab itu kami serahkan ke mereka dan diterima," tegasnya.
Ia juga membantah adanya intervensi dalam proses penanganan perkara sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelum membubarkan diri, massa menyatakan. akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dan berencana kembali melakukan aksi apabila tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum. (**)
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi
Walikota Siantar Lantik Direktur Teknik Baru Perumda Tirta Uli