Kamis, 30 Juli 2026

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Heru - Kamis, 30 Juli 2026 20:46 WIB
Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
(Kitakininews/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti SH MH

Kitakininews.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rudi Alfahri Rangkuti SH MH merespons rencana Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) di ruang publik sebagai upaya mencegah penyalahgunaan Vape yang dicampur Narkotika.

Baca Juga:

Rudi menyatakan mendukung langkah Pemprovsu sepanjang regulasi tersebut disusun secara matang, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

"Pada prinsipnya kita mendukung langkah Pemprovsu menyusun Perda ini. Memang ada indikasi penyalahgunaan Vape sebagai media konsumsi Narkotika. Namun, aturan yang dibuat harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan," ujar Rudi kepada Kitakininews di ruang kerjanya, gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026).

Rudi menegaskan bahwa penyalahgunaan Vape untuk Narkotika harus diberantas, tetapi regulasi tidak boleh menggeneralisasi seluruh pengguna maupun pedagang Vape sebagai pelanggar hukum. Sebab, tidak semua perangkat Vape serta cairannya (Liquid) yang beredar mengandung zat terlarang.

"Vape itu hanya alat. Jangan sampai pedagang yang menjual alat maupun Liquid legal justru dirugikan. Regulasi harus mampu membedakan mana produk yang sah dan mana yang disalahgunakan untuk tindak pidana Narkotika," terangnya.

Rudi juga mengingatkan agar aparat yang nantinya menjadi pelaksana Perda, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPOM, menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak bertindak sewenang-wenang saat melakukan pengawasan maupun razia.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan cairan Vape mengandung Narkotika, harus dilakukan pengujian laboratorium terlebih dahulu sebelum penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jangan sampai petugas bertindak suka-suka di lapangan. Harus ada mekanisme pemeriksaan yang jelas. Kalau memang terbukti mengandung Narkotika, baru aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Selain itu, Rudi juga meminta Pemprovsu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan Perda, termasuk DPRD, akademisi, pelaku usaha, organisasi kesehatan, BNN, dan aparat penegak hukum.

Sebab, lanjut wakil rakyat dari Dapil Sumut XII meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini, pelibatan berbagai pihak akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, mudah diterapkan, serta memberikan kepastian hukum.

Ia juga mendorong agar Perda nantinya disosialisasikan secara masif kepada masyarakat hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

"Tujuan kita adalah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika. Tetapi regulasi juga harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan tidak mematikan usaha masyarakat yang berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Antony

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Antony

NasDem Sumut: Yang Disampaikan Ricky Anthony Sikap Partai

NasDem Sumut: Yang Disampaikan Ricky Anthony Sikap Partai

Pemprovsu Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape'

Pemprovsu Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape'

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village

Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village

Komentar
Berita Terbaru