Minggu, 18 Oktober 2026

Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Heru - Kamis, 13 Agustus 2026 19:58 WIB
Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
(Diskominfo Sumut)
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy.

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC).

Baca Juga:

Rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, Probis-UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

"Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 persen. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," ujar Faisal, Kamis (13/8/2026).

Menurut Faisal, Probis-UHC juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemprovsu dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, dan pekerja lainnya juga termasuk dalam program tersebut.

"Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3x24 Jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan," ungkap Faisal.

Selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, lanjut Faisal, pelayanan kesehatan oleh RS maupun faskes tetap wajib diberikan. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh RS maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut.

"Hari ini juga, Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," pungkasnya.

Faisal menegaskan, sebagaimana disampaikan Gubernur Bobby dalam berbagai kesempatan, program berobat gratis/UHC berlaku secara menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali.

Karena itu, tidak boleh ada faskes yang menolak pasien karena kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat telah mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabut Asap di Medan, Lurah Sari Rejo Bagikan 500 Masker Gratis

Kabut Asap di Medan, Lurah Sari Rejo Bagikan 500 Masker Gratis

Rudi Alfahri: Intervensi Harga Pangan Jangan Sesaat

Rudi Alfahri: Intervensi Harga Pangan Jangan Sesaat

Bobby Luncurkan 33 Bus Gratis di 5 Kabupaten

Bobby Luncurkan 33 Bus Gratis di 5 Kabupaten

Asap Karhutla Masuk Sumut, Gubsu Imbau Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Asap Karhutla Masuk Sumut, Gubsu Imbau Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan

Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan

‎Kajati Sumut dan Gubernur Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi dan Kawal Pembangunan Daerah  ‎

‎Kajati Sumut dan Gubernur Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi dan Kawal Pembangunan Daerah ‎

Komentar
Berita Terbaru