Kemendagri: DPRD Bukan Subordinat Kepala Daerah, Tapi Mitra Sejajar Perkuat Pembangunan
Kitakininews.co.id - Pembangunan daerah yang kuat tidak lahir dari satu tangan. Ia tumbuh dari kolaborasi, keseimbangan kewenangan dan keberanian menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pesan itulah yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) yang digelar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Minggu (30/8/2026) sampai Selasa (31/8/2026).
Raker hari pertama diawali dengan penyampaian materi oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, S.STP., M.Si.
Di hadapan jajaran DPRD Sumut, Rikie mengingatkan kembali kedudukan fundamental DPRD dan kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan, melainkan mitra sejajar yang memiliki kewenangan berbeda tetapi tujuan yang sama yakni menghadirkan pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dengan pendekatan teknokratis, termasuk merumuskan rancangan awal kebijakan pembangunan.
Sementara DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang membawa mandat masyarakat melalui fungsi representasi politik, legislasi, anggaran dan pengawasan.
Karena itu, kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dalam semangat saling menghormati kewenangan, terbuka terhadap kritik dan berorientasi pada kepentingan publik.
"DPRD bukan subordinat kepala daerah. DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar," menjadi pesan penting yang mengemuka dalam pemaparan tersebut. Salah satu bagian penting yang disoroti adalah fungsi anggaran DPRD.
APBD, menurut materi yang disampaikan, bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja pemerintah. APBD merupakan instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan ke mana sumber daya daerah diarahkan dan siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.
Bahkan, APBD memiliki kedudukan sebagai Peraturan Daerah. Karena itu, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD menjadi bagian fundamental dalam proses penetapannya.
Di sinilah DPRD memiliki peran strategis. Setiap rupiah yang dianggarkan harus dipastikan memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan demikian, pembahasan anggaran seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai angka, tetapi menyentuh pertanyaan yang jauh lebih penting: seberapa besar anggaran tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Rikie juga menguraikan tiga pilar utama mandat DPRD, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Melalui fungsi anggaran, DPRD membahas KUA-PPAS dan APBD sekaligus menentukan prioritas alokasi pembangunan bersama pemerintah daerah.
Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan setiap kebijakan dan program yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja, kunjungan kerja, evaluasi pelaksanaan program hingga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tiga fungsi tersebut menjadi wajah utama DPRD dalam menjalankan mandat rakyat. Karena itu, semakin kuat pemahaman dan kapasitas anggota DPRD terhadap tugas konstitusionalnya, semakin besar pula peluang lahirnya kebijakan daerah yang berkualitas.
Raker di Parapat tersebut juga menjadi ruang refleksi bagi DPRD Sumut untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyamakan persepsi dalam menjalankan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Kemitraan sejajar bukan berarti DPRD harus selalu sepakat dengan eksekutif. Sebaliknya, kemitraan justru membutuhkan keberanian untuk memberikan kritik, masukan dan koreksi ketika kebijakan dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Namun kritik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka membangun.
Eksekutif membutuhkan DPRD untuk mendapatkan legitimasi politik dan pengawasan, sementara DPRD membutuhkan eksekutif untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diwujudkan menjadi program nyata.
Jika keduanya berjalan dalam keseimbangan, pemerintahan daerah akan semakin kuat.
Pada akhirnya, kemitraan sejajar bukan sekadar istilah kelembagaan. Ia adalah komitmen untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dimiliki eksekutif maupun legislatif digunakan untuk satu tujuan yang sama: membangun Sumatera Utara yang lebih maju, adil, transparan dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dari Parapat, pesan itu kembali ditegaskan: pembangunan tidak membutuhkan kekuasaan yang saling mengalahkan, tetapi kelembagaan yang saling menguatkan. (**)
Aripay Tambunan: Kendalikan Inflasi dari Kandang, Dorong Sumut Jadi Sentra Ayam Petelur dan Potong
Harga Daging Ayam Melonjak Hingga Rp50 Ribu, Rudi Alfahri Desak Pemprovsu Intervensi Pasar
Erupsi Sinabung, Frans Dante dan Salmon Sagala Imbau Masyarakat Kabupaten Karo Tetap Waspada
Pengelolaan APBD Sumut Jangan Lagi Berorientasi Rutinitas Birokrasi, Harus Nyata Untuk Masyarakat
Raker DPRD Sumut 2026 di Parapat, Evaluasi Kinerja dan Susun Rencana Kerja