Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan
Kitakininews.co.id -Polda Riau menangkap 61 tersangka pembakar lahan selama tahun 2026. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai 3.387 hektare.
Baca Juga:
Sedikitnya 61 tersangka pembakar lahan
ditangkap di 12 kabupaten dan kota. Penangkapan dilakukan sejak Januari hingga
September 2026.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade
Kuncoro, Jumat (18/9/2026), mengatakan polisi menangkap para tersangka karena
sengaja membuka lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar.
Di antaranya dua tersangka yang membakar
lahan konsesi milik PT Teguh Karsa Wana Lestari di Desa Bandar Jaya, Kecamatan
Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Polda Riau menangkap dua tersangka
berinisial MK dan DJ yang sengaja membakar lahan seluas empat hektare untuk
kebun kelapa sawit. Polda Riau masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan
dalam kasus perusakan lingkungan hidup ini.
Puluhan tersangka pembakar lahan dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 milyar
rupiah.
Polda Riau terus mengimbau warga dan
perusahaan untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebakaran lahan di Provinsi Riau selama
Agustus dan September 2026 telah merugikan masyarakat, seperti terganggunya
aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan kesehatan.
Hingga kini, operasi pemadaman kebakaran lahan masih berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
Diguyur Hujan Deras, Kabut Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Kampar Berangsur Hilang
Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau
Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71
Polda Riau Datangi Tempat Umum, Imbau Warga tidak Bakar Lahan
Kunjungan Wisata di Riau Menurun Akibat Kabut Asap Karhutla