Rabu, 30 September 2026

Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN

Heru - Rabu, 30 September 2026 02:05 WIB
Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN
(Diskominfo Sumut/YT Hariono)
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (29/9/2026).

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan daerah, melalui penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Baca Juga:

Hal ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (29/9/2026).

Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, serta dihadiri jajaran Pemprovsu dan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Wagubsu apresiasi atas perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut. Sebab, penyempurnaan UU SPPN sangat krusial mengingat tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks setelah lebih dari dua dekade regulasi tersebut berlaku.

"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Surya juga memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprovsu dalam pembaruan UU SPPN. Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.

Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.

Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Keenam, menetapkan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi, tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumut, khususnya di sektor infrastruktur.

Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru.

Nawardi menggarisbawahi salah satu persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat," tegas Nawardi.

Ia menambahkan, Komite IV DPD RI berfokus menghimpun masukan terkait berbagai hambatan dalam penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN agar lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprovsu, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya masukan dalam penyusunan DIM RUU SPPN. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Siapkan Dukungan Pemprovsu Untuk Perumahan Bersubsidi

Bobby Siapkan Dukungan Pemprovsu Untuk Perumahan Bersubsidi

Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprovsu Pastikan Ketersediaan Vaksin

Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprovsu Pastikan Ketersediaan Vaksin

Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan dan Medan Utara

Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan dan Medan Utara

Tekan Harga Ayam Rp40 Ribu per Kg, APPSI Sumut-Pemprov Gelar Operasi Pasar

Tekan Harga Ayam Rp40 Ribu per Kg, APPSI Sumut-Pemprov Gelar Operasi Pasar

Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota

Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota

Komentar
Berita Terbaru