Senin, 05 Oktober 2026

DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Bangunan Bermasalah

Heru - Selasa, 21 Juli 2026 21:10 WIB
DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Bangunan Bermasalah
(Kitakininews/Heru Soesilo)
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis

Kitakininews.co.id -Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang.

Baca Juga:

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026).

RDP digelar menyusul pengaduan masyarakat dan hasil temuan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga bermasalah.

Diantaranya tiga unit ruko empat lantai di Jalan Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang hanya mengantongi satu dokumen PBG, bangunan di Jalan Mandala By Pass Nomor 57, Kecamatan Medan Denai, serta fasilitas padel di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat.

Komisi IV juga menyoroti dugaan pelanggaran Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang diduga dilakukan Hermes Place Polonia di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menilai pelanggaran berupa bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri meski izin masih berproses, masih kerap ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Komisi IV meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten, termasuk melalui penyegelan, pembongkaran, hingga pencabutan izin terhadap bangunan atau perusahaan yang terbukti melanggar.

Para pemilik bangunan juga diminta segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis serta dihadiri anggota Komisi IV, Dinas PMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas SDABMBK, Satpol PP, camat, lurah, dan pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Hari Kesaktian Pancasila di Nias Selatan, Bupati Sokhiatulo Laia Ajak Perkuat Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila di Nias Selatan, Bupati Sokhiatulo Laia Ajak Perkuat Persatuan

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak

DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN

Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN

Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

Komentar
Berita Terbaru