Senin, 27 Juli 2026

Bangun Rumah Tak Layak Huni, Pemprovsu Gelontorkan Anggaran Rp18,7 M

- Rabu, 05 April 2023 15:36 WIB
Bangun Rumah Tak Layak Huni, Pemprovsu Gelontorkan Anggaran Rp18,7 M

Kitakini.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Ini merupakan salah satu langkah Pemprovsu dalam mengurangi pemukiman kumuh.

Baca Juga:

 

Tak hanya itu, Pemprovsu juga menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh. Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat, Pemprovsu akan mengurangi pemukiman kumuh.

 

Untuk tahun ini, kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza, rencananya ada 625 unit rumah dan tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut. Yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandalilinnatal, Tapteng, Nias Utara

 

”Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi kepada wartawan melalui keterangan tertulis di Medan, Rabu (5/2/2023).

 

Alfi memaparkan, bahwa stimulan ini diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan (SK) ke Pemprovsu.

 

”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang luasnya 10-15 Ha, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” bebernya.

 

Selain itu, sambung Alfi, bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprovsu kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan (Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah).

 

“Kemudian Pemprovsu memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya,” tandasnya.

 

”Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” terangnya.

 

Alfi juga mengajak wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Sebab tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

 

”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” pungkasnya.

 

 

 





 

Redaksi

 


 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

Komentar
Berita Terbaru