Rabu, 21 Oktober 2026

Hingga Kini, Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacalon DPRD ke KPU Medan

- Kamis, 04 Mei 2023 14:44 WIB
Hingga Kini, Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacalon DPRD ke KPU Medan

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) DPRD Medan sejak Minggu (1/5/2023) lalu. Namun hingga Kamis (4/5/2023), belum satupun partai politik (parpol) yang memberitahu kadernya bakal datang untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Hal ini dikuatkan Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair.  

Baca Juga:

"Sampai hari ini belum ada Parpol yang mendaftar Bacaleg ke KPU Medan. Padahal sebelumnya sudah kita himbau agar mendaftar lebih awal. Bahkan bila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg kita minta supaya diberitahukan 1 hari sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Naldi ini.

Dia juga menghimbau pimpinan Parpol supaya segera mendaftarkan Bacalegnya dan tidak mendaftar masa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.

Naldi bilang, ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei. "Memang ada selanjutnya masa verifikasi berkas tapi tetkait berkas berbeda," sebutnya.


Seperti diketahui, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023. Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.


Adapun jumlah Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. 


Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. 


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Eko Purdjianto Matangkan PSMS Medan Hadapi PSIS Semarang, Analisis Kelemahan Lawan Jadi Kunci

Eko Purdjianto Matangkan PSMS Medan Hadapi PSIS Semarang, Analisis Kelemahan Lawan Jadi Kunci

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Terima Kapoldasu Irjen Sonny Irawan, DPRD Sumut Dukung Pemberantasan Narkoba Hingga ke Hulu

Terima Kapoldasu Irjen Sonny Irawan, DPRD Sumut Dukung Pemberantasan Narkoba Hingga ke Hulu

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Komentar
Berita Terbaru