Rabu, 04 November 2026

DPR-RI: Pasal Kelalaian KHUP Bisa Diterapkan Dalam Kasus Lift Bandara Kualanamu

- Senin, 08 Mei 2023 17:40 WIB
DPR-RI: Pasal Kelalaian KHUP Bisa Diterapkan Dalam Kasus Lift Bandara Kualanamu

Kitakini.news – Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 359 terkait Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dapat diterapkan dalam kasus Aisiah Sinta Dewi yang tewas di Lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harusnya melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.

“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Nevi Zuairina melansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (8/5/2023).

Nevi juga mendesak agar segera dilakukan perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.

“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama. Meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” tandasnya.

Tak hanya itu, Nevi juga meminta agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.

 “Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” bebernya.

Masih kata Nevi, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.

“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” cetusnya.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.

“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

 



Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waduh, Shin Tae-yong Absen Dampingi Persija Jakarta Hadapi PSMS Medan di League Cup, Kenapa?

Waduh, Shin Tae-yong Absen Dampingi Persija Jakarta Hadapi PSMS Medan di League Cup, Kenapa?

Konfercab PA GMNI Toba 2026, Hengky Manalu Terpilih sebagai Ketua DPC

Konfercab PA GMNI Toba 2026, Hengky Manalu Terpilih sebagai Ketua DPC

Pengemudi Ojol, Jhonson: Anak Saya Dibantu Sofyan Tan dari SMA hingga Kuliah

Pengemudi Ojol, Jhonson: Anak Saya Dibantu Sofyan Tan dari SMA hingga Kuliah

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028

Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028

Saya Cuma Jual Kerupuk dan Cuci Piring, Pak!”

Saya Cuma Jual Kerupuk dan Cuci Piring, Pak!”

Komentar
Berita Terbaru