Tuahman Purba Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Dana BOS Rp2,3 Miliar
Kitakini.news – Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), dr Tuahman Franciscus Purba mempertanyakan kelebihan pembayaran belanja yang bersumber dari Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar di Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu).
Baca Juga:
“Kenapa bisa terjadi kelebihan
pembayaran pada Dana BOS di Tahun Anggaran 2022. Bagaimana ini bisa terjadi, sehingga
menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti,” ujar
Tuahman kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,
Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan dr Tuahman
Purba merespon rekomendasi BPK tentang kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar
Rp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar yang disampaikan saat
sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Hasil Pemeriksaan atas
LKKPD Sumut, Jumat (26/5/2023).
Tuahman yang juga Anggota Komisi E
DPRD Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disdiksu untuk
mempertanyakan tentang kelebihan pembayaran Dana BOS tersebut. Hal ini harus
dilakukan guna mengetahui secara rinci bagaimana sistem pembayaran yang
dilakukan.
“Kenapa bisa terjadi kelebihan. Apa
tidak hati-hati atau bagaimana. Ini menjadi pertanyaan besar. Secepatnya akan
kita (Komisi E DPRD Sumut,red) panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP). Kalau
memang nantinya kita ketahui adanya keteledoran dan oknum pegawai di Disdiksu,
maka kita minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengevaluasinya,” tandas
Tuahman.
Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi
Noor Supit mengatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3
miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, juga terjadi
temuan honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar dan telah dikembalikan
sebesar Rp2,7 milyar.
"Kelebihan perjalanan dinas
sebesar Rp5,5 milyar dan telah disetorkan Rp 5,4 milyar. Juga mengenai
kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 milyar. Termasuk volume dan mutu
pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai
desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp14,5 milyar," beber
Ahmadi.
Ahmadi mengatakan, batas waktu dari
tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan
pemeriksaan.
Redaksi
Ketua Umum Milad ke 75, Nasdem Sumut Siap Luncurkan Buku Surya Palohisme
Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut
Ricky Anthony Boyong OPD Tinjau Jalan Provinsi di Pangkalan Susu
Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas